Selasa, 29 Mei 2012

Sistem informasi Geografi (SIG) dan Standarisasi Pemetaan Tematik

Sebuah artikel yang berjudul “Sistem informasi Geografi (SIG) dan Standarisasi Pemetaan Tematik” Dr. Mulyanto Darmawan, yang merupakan Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (BAKOSURTANAL)/ http://www.bakosurtanal.go.id

SIG merupakan sebuah sistem yang berurusan dengan pengelolaan data dan informasi. Dalam pengelolaannya SIG melibatkan data dan informasi yang geografis. Data Geografis merupakan data yang memiliki atribut atau keterangan yang menerangkan lokasi geografis.lokasi geografis merupakan suatu kedudukan dari semua jenis data spasial kebumian yang posisinya ditentukan dengan pasti diatas permukaan bumi.

Dr. Mulyanto Darmawan merupakan Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (BAKOSURTANAL), mengemukakan bahwa Sistem Informasi Geografi SIG sangat diperlukan dalam rangka memahami dan mengelola dunia nyata. Hal ini juga menggambarkan Sistem Informasi geografi (SIG) erat kaitannya dengan standarisasi pemetaan tematik yang mengacu pada Undang-undang no 4 tahun 2011 tentang informasi geospasial.

Sistem Informasi Geografi juga sangat membantu sekali dalam aktivitas kerja sehari-hari. Hal tersebut dapat dilihat bahwa dengan adanya SIG telah mempermudah berbagai program aktivitas kerja seperti: program peningkatan energi, program produksi pertanian, dan mengetahui neraca air. Dalam bidang administrasi pertanahanpun, Sistem informasi Geografi( SIG) kadasteral bukan sekedar menghasilkan peta kadaster, namun suatu sistem yang memungkinkan dalam pembuatan peta baru secara cepat dan dalam pemilihan lokasi serta analisa evaluasi.